Unisda Lamongan menggelar kuliah umum yang melibatkan Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Teknik pada hari Jumat, 8 November 2024, bertempat di Aula Gedung Rektorat Lantai 3. Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber utama dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, dengan tema *”Tugas dan Fungsi KPPU dalam Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan untuk Ekonomi Berkeadilan”*. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pentingnya pengawasan dalam persaingan usaha yang sehat serta peran KPPU dalam menciptakan keadilan ekonomi di Indonesia. Dalam sambutannya, Rektor UNISDA, Muhammad Hafidh Nasrullah, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan bentuk komitmen Unisda untuk memberikan pendidikan yang tidak hanya mengutamakan teori, tetapi juga praktik terkait dengan isu-isu ekonomi dan hukum yang sangat relevan di dunia kerja. “Sebagai perguruan tinggi, kami berusaha untuk menyiapkan mahasiswa yang tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga siap menghadapi tantangan dunia nyata, termasuk dalam bidang persaingan usaha yang adil dan transparan,” ujar Hafidh. Kuliah umum ini kemudian dimulai dengan sesi paparan oleh narasumber pertama, Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU. ASEAN Eng., Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam penjelasannya, beliau menguraikan tugas dan fungsi KPPU sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. KPPU, menurut Fanshurullah, bertugas untuk mengawasi praktik monopoli, kartel, serta penyalahgunaan kekuatan pasar yang dapat merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha. “KPPU bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, dapat berkompetisi secara adil,” jelasnya. Selanjutnya, sesi kuliah dilanjutkan dengan pemaparan dari Dekan Fakultas Ekonomi UNISDA, Dr. Hj. Novi Darmayanti, S.E., M.SA., AK., CA. Beliau menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap konsep pengawasan kemitraan dalam sektor ekonomi. Novi menyampaikan bahwa kemitraan usaha yang transparan dan adil merupakan salah satu kunci utama bagi terciptanya ekonomi yang berkeadilan. Dalam pandangannya, pengawasan terhadap kemitraan usaha, baik itu dalam skala besar maupun kecil, perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut. “Kami mengajak para mahasiswa untuk melihat fenomena kemitraan usaha sebagai kesempatan untuk belajar bagaimana prinsip keadilan ekonomi dapat diterapkan dalam dunia usaha,” ungkapnya. Kuliah umum ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Dewi Nawang Wulan, S.H., M.Kn., yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum UNISDA. Sesi diskusi ini membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan narasumber, mengajukan pertanyaan, dan menggali lebih dalam tentang penerapan pengawasan dalam persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Banyak pertanyaan yang muncul, khususnya mengenai regulasi yang dapat mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan besar. Sebagai penutup, Dr. Fanshurullah Asa kembali mengingatkan bahwa tugas KPPU tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha agar mereka memahami pentingnya persaingan usaha yang sehat. “Kami berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat lebih memahami bagaimana KPPU berperan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan menguntungkan bagi semua pihak, serta pentingnya keadilan dalam setiap sektor ekonomi,” tambahnya. Kuliah umum ini diharapkan dapat memberi wawasan baru bagi mahasiswa Unisda, terutama dalam bidang hukum dan ekonomi, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang adil. Dengan pengetahuan ini, para mahasiswa diharapkan dapat berkontribusi positif dalam mengembangkan ekonomi yang berkeadilan, baik dalam karier mereka di masa depan maupun dalam kehidupan masyarakat.

